TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian menggunakan maskapai AirAsia, simak informasi berikut.
AirAsia bekerjasama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penerbangan selama pandemi Covid-19.
Semua penumpang AirAsia yang akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional diharuskan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
• AirAsia Akan Kenakan Biaya Tambahan untuk Penumpang yang Mau Check-in di Bandara Sejumlah Negara
Dilansir TribunTravel dari laman resmi AirAsia, Kamis (3/9/2020), berikut persyaratan penumpang AirAsia rute domestik dan Internasional.
Persyaratan Perjalanan Domestik
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut:
1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
a. Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri di https://lovebali.baliprov.go.id/.
b. Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan mengunduh aplikasi seluler JAKI (App Store | Play Store), lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Persyaratan Perjalanan Internasional
Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia:
1. Menunjukkan identitas diri (Paspor)