Berikut ini caranya:
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, pengambilan dapat dilakukan baik diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri.
Selain mengambil di kantor pelayanan, SIM internasional juga dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.
• Berkendara di Luar Negeri dengan Aman, Simak Cara Mudah Membuat SIM Internasional Secara Online
• Garuda Indonesia Kini Layani 18 Rute Penerbangan Internasional, Simak Jadwalnya
• Cara Buat SIM Internasional secara Online, Tak Perlu ke Korlantas Polri
• Thailand Buka Pariwisata Internasional Mulai 1 Oktober, Phuket Bakal Jadi Contoh
• Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Internasional, Berlaku Mulai 19 Agustus 2020
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)