TRIBUNTRAVEL.COM - SIM internasional menjadi syarat wajib bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.
Untuk membuat SIM internasional, kini lebih mudah dan praktis dengan mendaftar secara online.
Selian itu, kamu juga bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri.
Jika traveler berencana membuat SIM internasional di Jakarta Selatan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
• Cara Membuat SIM Internasional Secara Online di Era New Normal
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Sebelum membuat SIM internasional, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa mendaftar secara online atau langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri di Jakarta Selatan.
Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri di Jakarta Selatan berlokasi di Jalan Letjen MT Haryono Nomor 37-38 Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.