TRIBUNTRAVEL.COM - Apabila kamu hendak berkendara sendiri di luar negeri, kamu perlu SIM Internasional.
Dengan begitu, kamu dapat berkendara atau melakukan touring di luar negeri tanpa melanggar hukum.
Saat ini, kamu bisa membuat SIM Internasional secara online sehingga tak perlu datang ke Korlantas Polri.
Cara membuat SIM Internasional ini dinilai mudah dan praktis, kamu bisa melakukannya tanpa perlu datang ke Korlantas Polri.
Jika kamu hendak mengajukan pembuatan SIM Internasional, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dokumen yang harus disiapkan.
• Jenis Kendaraan Bermotor Bebas dari Ganjil Genap DKI Jakarta
Berikut berbagai persyaratan yang harus kamu siapkan dan prosedur pembuatan SIM Internasional.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Jadwal pelayanan pengajuan SIM Internasional mulai dari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000, untuk perpanjangan biayanya sebesar Rp 225.000.
Pembayaran SIM Internasional dapat dilakukan di Korlantas Polri
Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, pengambilan dapat dilakukan baik diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri.
Atau, SIM dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.