Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Buat SIM Internasional secara Online, Tak Perlu ke Korlantas Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembuatan SIM internasional

TRIBUNTRAVEL.COM - Saat ini, kamu bisa membuat SIM Internasional secara online sehingga tak perlu datang ke Korlantas Polri.

Mempunyai SIM Internasional juga memudahkan kamu saat menyewa kendaraan dan mengendarainya tanpa melanggar hukum di negara yang bersangkutan.

Belum lagi, proses pengajuan SIM Internasional dinilai mudah dan praktis, bisa dibuat secara online tanpa perlu datang ke Korlantas Polri.

Dengan demikian, jika kamu hendak mengajukan pembuatan SIM Internasional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan siapkan.

• Jenis Kendaraan Bermotor Bebas dari Ganjil Genap DKI Jakarta

Berikut berbagai persyaratan yang harus kamu siapkan dan prosedur pembuatan SIM Internasional.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Jadwal pelayanan pengajuan SIM Internasional mulai dari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000, untuk perpanjangan biayanya sebesar Rp 225.000.

Pembayaran SIM Internasional dapat dilakukan di Korlantas Polri

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, pengambilan dapat dilakukan baik diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri.

Atau, SIM dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.

• Tri Rismaharini Keluarkan Protokol Pembatasan Penumpang Kendaraan, Berikut Rinciannya

• Pesan Tiket Pesawat Rute Internasional di Traveloka, Nikmati Harga Spesial Mulai Rp 4 Jutaan

• Deretan Kejadian Turis Bule Tabrak Kendaraan dan Warga di Bali yang Viral di Medsos

• Ada Turis Kendarai Kendaraan di Forbidden City, Pengelola Wisata di China Minta Maaf

• Jenis Kendaraan Bermotor Bebas dari Ganjil Genap DKI Jakarta

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)