4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja adalah 50 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun serta orang dewasa usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pamer adalah 50 persen dari kapasitas.
7. Perawatan Jasa Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas. Hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja adalah 50 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun serta orang dewasa usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun serta orang dewasa usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film
Baca tanpa iklan