Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Bioskop di Jakarta Batal Dibuka Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bioskop

4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja adalah 50 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun serta orang dewasa usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pamer adalah 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut (Salon/Barbershop)

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas. Hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja adalah 50 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun serta orang dewasa usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun serta orang dewasa usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

11. Produksi Film

Halaman
1234