Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Bioskop di Jakarta Batal Dibuka Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bioskop

Para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat beroperasi kembali tanggal 29 Juli 2020.

Hanya saja, beberapa hari menjelang tanggal tersebut Disparekraf mengeluarkan surat, yang isinya pembatalan izin pembukaan kembali bioskop.

Penyebabnya adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta tetap tinggi.

Protokol kesehatan ketat

Gumilar menyatakan pihaknya telah melakukan kajian, terhadap 13 jenis usaha pariwisata yang diperkenankan beroperasi.

Rencana pembukaan 13 jenis usaha itu berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) lain, di antaranya Dinas Kesehatan dan Satpol PP.

Dia memastikan, pembukaan kembali 13 jenis kegiatan usaha wisata tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan, pembatasan usia pengunjung tempat wisata, serta izin bagi sektor pariwisata di tempat terbuka. (Fajar Al Fajri)

13 usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi berdasarkan SK revisi :

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja di ruang pertemuan adalah 50 persen dari kapasitas.Hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal jumlah orang bersama pemilik usaha dan pekerja adalah 50 persen dari kapasitas. Anak usia di bawah 9 tahun serta orang dewasa usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

Halaman
1234