Sementara itu, pembukaan secara terus menerus akan dilakukan tergantung dari perkembangan kasus Covid-19.
“Evaluasi setiap Sabtu dan Minggu. Kami bersama TNI dan Polri memeriksa tempat wisata yang diindikasi akan ramai,” ungkap Denny.
Pembukaan kembali pariwisata Kota Mataram dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Mataram No. 443/250/Dispar/VII/2020.
Surat itu berisi tentang Pengoperasian Kembali Destinasi Wisata dan Usaha Wisata Dalam Tatanan Baru Hidup Bersama Covid-19 di Kota Mataram Tahun 2020.
SE itu menyatakan, usaha jasa akomodasi, seperti hotel, homestay, jenis penginapan lain, usaha makan-minum, hiburan, dan rekreasi diizinkan beroperasi kembali.
Begitu juga dengan usaha daya tarik wisata, taman wisata, dan taman rekreasi yang boleh dibuka kembali.
Seluruh usaha pariwisata harus melakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Kalau sudah melampaui kapasitas maksimal, tempat wisata ditutup. Dibuka kembali kalau sudah berkurang,” kata Denny.
“Sanksi untuk melanggar adalah kami tutup lagi tempat mereka ketika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan ketat,” lanjutnya.
Saat pandemi, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
• Viral di Medsos, Video Dua Penumpang yang Lakukan Hal Menjijikan di Pesawat
• Uniknya Kek Lapis Serawak yang Bermotif Rumit, hingga Disebut Kue Paling Sulit Dibuat
• 3 Varian Latte Unik Tanpa Kopi di Bogor, Cobain Perpaduan Latte dengan Arang
• Ada Bungker Rahasia hingga Mesin Tik Perwira Nazi, Ini Koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wisata Kota Mataram Dibuka, Dilarang Main Layangan di Pantai"