4. Gunakan masker saat di dalam penerbangan dan area bandara
Setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.
5. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Penumpang juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Kementerian Republik Indonesia baik untuk penerbangan domestik maupun yang datang dari luar negeri.
• Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini, Maskapai AirAsia Beri Bagasi Gratis 15 Kilogram
• Maskapai Ini Kemungkinan Tak Sedia Alkohol Lagi saat Terbang Kembali Setelah Pandemi
• Ini Alasan Maskapai Penerbangan Tak Bisa Refund Tiket Pesawat dalam Bentuk Uang Tunai
• Presiden Emirates Ungkap Butuh Waktu 4 Tahun untuk Bangun Kembali Seluruh Jaringan Maskapai
• Syarat dan Protokol 3 Maskapai Penerbangan di Indonesia yang Beroperasi saat Pandemi
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca tanpa iklan