Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini, Maskapai AirAsia Beri Bagasi Gratis 15 Kilogram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat dari maskapai AirAsia

TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai hari ini (19/6) maskapai penerbangan berbiaya murah, AirAsia kembali melayani penerbangan domestik.

Diunggah melalui akun Instagram resminya, AirAsia juga memberikan bagasi gratis seberat 15 kilogram untuk penumpang.

Selain itu, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh calon penumpang AirAsia terkait barang bawaan.

Diumumkan melalui laman resminya, newsroom.airasia.com penumpang AirAsia hanya diperbolehkan membawa satu tas kecil ke dalam pesawat.

Tas kecil ke tersebut berupa tas laptop atau tas jinjing dengan ukuran 40 cm (Tinggi) x 30 cm (Lebar) x 10 cm dengan berat tidak lebih dari 7 kilogram.

• AirAsia Tawarkan Gratis Reschedule Hingga 31 Desember 2020, Begini Caranya

Barang bawaan yang di luar ketentuan tersebut akan masuk dalam bagasi pesawat.

Dengan demikian, maskapai menyediakan jatah bagasi gratis sebesar 15 kilogram untuk penerbangan domestik. 

Selain itu, semua calon penumpang wajib menjalankan pemeriksaan suhu tubuh, memperhatikan marka jaga jarak aman dan menggunakan masker sebelum, selama, dan sesudah penerbangan.

Penumpang juga disarankan membawa masker cadangan dan membersihkan tangan secara rutin. 

Rute Penerbangan Domestik AirAsia 

Rute penerbangan tersebut adalah Jakarta-Bali (QZ 7520), Bali-Jakarta (QZ 7521), Jakarta-Medan (QZ 192), dan Medan Jakarta (QZ 193).

AirAsia menjadwalkan penerbangan rute Jakarta-Bali (PP) dan Jakarta-Medan (PP) sebanyak empat penerbangan selama seminggu.

Jadwal Penerbangan AirAsia ()

PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :

  1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

  2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari atau Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, atau Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

  3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
  4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).

Tambahan:

• Minimalisir COVID-19, AirAsia Terapkan Prosedur Nirkontak Bagi Penumpang

• AirAsia Rilis Seragam Baru Mirip APD untuk Lindungi Awak Kabin dari COVID-19

• AirAsia Luncurkan Seragam Pramugari Baru, Dilengkapi dengan Penutup Wajah

• AirAsia Perbaharui Kebijakan Bagasi Kabin, Berikut Rinciannya

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)