Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Sebelum Naik Garuda Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Sebagai wujud dukungan tersebut, Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dan mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

Sebelum melakukan penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, penumpang wajib memenuhi syarat dan membawa sejumlah dokumen.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Terbang ke Bali dari Berbagai Maskapai

Garuda Indonesia (www.garuda-indonesia.com)

Melansir situs resmi Garuda Indonesia, Minggu (28/6/2020), berikut syarat dan dokumen yang wajib dipersiapkan penumpang sebelum naik Garuda Indonesia:

1.Penerbangan Domestik

Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/ Puskesmas setempat.

2. Masa berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan didasarkan pada jenisnya, sebagai berikut:

  • Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Khusus untuk penerbangan menuju Biak, berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

Berikut dokumen tambahan yang wajib dipersiapkan sesuai dengan rute dan tujuan penerbangan:

  • Tujuan Jakarta

Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

  • Tujuan Denpasar

Dilengkapi dengan Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.

  • Tujuan Gorontalo

Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo.

  • Dari dan Menuju Jayapura

Menuju Papua:

- KTP/ Identitas Non-Papua (wajib membawa hasil tes PCR/Swab negatif).

Halaman
123