TRIBUNTRAVEL.COM - Berbagai maskapai penerbangan di Indonesia telah kembali melayani perjalanan ke Bali.
Maskapai penerbangan tersebut, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, dan AirAsia Indonesia.
Kembalinya jadwal penerbangan menuju ke Bali, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dengan demikian, penumpang yang melakukan perjalanan ke Bali harus melengkapi dokumen persyaratannya.
• Bulan Depan, Pariwisata Bali Akan Dibuka untuk Wisatawan Lokal
TribunTravel merangkum dokumen dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh penumpang di berbagai maskapai penerbangan, berikut rinciannya.
Garuda Indonesia
Mengutip situs resmi Garuda Indonesia, berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi:
- Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
- Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali yang bisa diunduh di sini.
- Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) yang bisa unduh di ponsel Android. Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat. Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi untuk memudahkan dan menghindari antrean.
Untuk Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif, surat berlaku maksimal tujuh hari setelah dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, mungkin kamu akan melalui pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat, atau mengisi surat pernyataan lain sesuai dengan ketentuan otoritas setempat.
Lion Air dan Batik Air
Kedatangan dari luar kota/ daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung (DPS), wajib:
- Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),
- Mengisi formulir di sini.
Ketentuan WAJIB yang lain:
- Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
- Mengikuti petunjuk awak pesawat.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Sriwijaya Air
Baca tanpa iklan