Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.
Misalnya, untuk haji/ umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.
Tonton juga:
Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.
Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.
Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.
• Imigrasi Kembali layani Pembuatan Paspor, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
• Ini Daftar Orang yang Boleh Membuat Paspor dan Perpanjangan Masa Berlaku di Era New Normal
• Prosedur Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Ketentuannya
• Prosedur dan Syarat Membuat Paspor Selama Pandemi Covid-19
• Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)