Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Prosedur dan Syarat Membuat Paspor Selama Pandemi Covid-19

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan prosedur dan syarat bagi warga yang ingin mengurus paspor dalam keadaan mendesak.

Selama pandemi virus Corona (COVID-19) berlangsung, Dirjen Imigrasi melakukan pembatasan pelayanan Imigrasi.

Melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa pelayanan hanya dibuka bagi pemohon dengan kebutuhan emergency (orang sakit dan dirujuk ke luar negeri) dan mendesak.

Selain itu, Sistem Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga dinonaktifkan sementara.

Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini

Ilustrasi paspor elektronik Indonesia, Rabu (4/3/2020). (Instagram.com/@ditjen_imigrasi)

Bagi pemohon yang dalam kondisi emergency atau mendesak dan ingin melakukan pembuatan paspor diharuskan mengikuti prosedur dan persyaratan berikut ini.

1. Lampirkan dokumen wajib:

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

2. Dokumen tambahan untuk orang sakit:

  • Surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan kondisi penyakit yang diidap pemohon.
  • Surat rujukan dari rumah sakit tempat pemohon dirawat ke rumah sakit di luar negeri.

3. Dokumen tambahan kepentingan beasiswa:

  • Surat keterangan diterima di perguruan tinggi di luar negeri (LOA).
  • Surat keterangan bahwa pemohon harus segera melapor ke perwakilan ke kampus dengan syarat melampirkan paspor.

4. Dokumen tambahan untuk kepentingan kontrak kerja pekerja migran di Indonesia:

  • Surat panggilan kerja ke luar negeri (bagi PMI yang sudah terikat kontrak kerja dengan pengguna di luar negeri). 
  • Surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri (yang harus segera dipenuhi PMI). 
  • Surat rekomendasi pihak PPTKIS, ijin rekruitmen dan pemberangkatan PMI dari BP2MI (jika kepemilikan paspor menjadi persyaratan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri).

Tonton juga:

5. Jika persyaratan sudah dipenuhi:

  • Menghubungi kantor Imigrasi terdekat sesuai domisili melalui: saluran telepon, email atau media sosial.
  • Melakukan janji bertemu untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. 
  • Pemohon datang ke kantor Imigrasi atau petugas yang akan mendatangi rumah sakit.

Chili Akan Membuat Paspor Bebas Covid-19 untuk Penduduknya, Apa Fungsinya?

Inggris Rencanakan Bikin Paspor Imunitas untuk Digunakan Setelah Pandemi Berakhir

Taiwan Rancang Ulang Sampul Paspor, Pilihan Desainnya Gambar Bubble Tea hingga Peta

Daftar Paspor Terkuat 2020, Jepang Masih Berada di Peringkat Pertama

Tolak Kenakan Masker dan Tantang Karyawan Mal, Pria Ini Didenda Rp 3,1 Juta

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)