TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumukan prosedur permohonan bebas biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020, mulai 19 Mei 2020, Ditjen Imigrasi membebaskan biaya denda atas paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar.
Keadaan kahar yang dimaksud yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
• Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini
Melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut prosedur pemohonan bebas biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor imigrasi atau pejabat perwakilan RI di luar negeri.
2. Pemeriksaan berkas permohonan.
3. Jika disetuji, maka akan terbit surat persetujuan pengenaan tarif Rp 0 kepada pemohon dan pemohon melanjutkan ke tahap pengambilan data biometrik.
4. Jika tidak disetujui, pemohon wajib membayar biaya beban sesuai ketentuan.
Tonton juga:
Perlu diperhatikan, dalam pengajuan permohonan harus memuat data berikut:
1. Nama pemohon
2. Tempat, tanggal lahir
3. Alamat domisili
4. Pekerjaan
5. Alasan permohonan