Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Prosedur Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumukan prosedur permohonan bebas biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020, mulai 19 Mei 2020, Ditjen Imigrasi membebaskan biaya denda atas paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar.

Keadaan kahar yang dimaksud yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini

Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut prosedur pemohonan bebas biaya denda untuk paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar:

1. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor imigrasi atau pejabat perwakilan RI di luar negeri.

2. Pemeriksaan berkas permohonan.

3. Jika disetuji, maka akan terbit surat persetujuan pengenaan tarif Rp 0 kepada pemohon dan pemohon melanjutkan ke tahap pengambilan data biometrik.

4. Jika tidak disetujui, pemohon wajib membayar biaya beban sesuai ketentuan.

Tonton juga:

Perlu diperhatikan, dalam pengajuan permohonan harus memuat data berikut:

1. Nama pemohon

2. Tempat, tanggal lahir

3. Alamat domisili

4. Pekerjaan

5. Alasan permohonan

Halaman
12