TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi kembali membuka layanan paspor di masa kenormalan baru mulai Senin (15/6/2020) lalu.
Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.
Di mana dalam memberikan pelayanan paspor, pihak Imigrasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.
• Mulai 15 Juni, Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor New Normal
Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.
Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (19/6/2020), berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:
1. KTP Elektronik (KTP-el)
Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.
Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dna belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.
2. Kartu Keluarga
Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah
Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.
Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.
Persyaratan Tambahan