Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi kembali membuka layanan paspor di masa kenormalan baru mulai Senin (15/6/2020) lalu.

Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.

Di mana dalam memberikan pelayanan paspor, pihak Imigrasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.

Mulai 15 Juni, Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor New Normal

Ilustrasi paspor Indonesia. (peruri.co.id)

Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (19/6/2020), berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:

1. KTP Elektronik (KTP-el)

KTP (pontianak.tribunnews.com)

Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.

Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dna belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.

2. Kartu Keluarga

Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.

3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah

Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.

Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.

Persyaratan Tambahan

Halaman
12