Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Imigrasi Buka Kembali Layanan Pembuatan Paspor Mulai 15 Juni 2020, Antrean Online Sudah Aktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengambilan paspor

4. Setelah berhasil login, akan muncul halaman utama, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi lalu klik BUAT PERMOHONAN.

5. Pada form Registrasi Permohonan Antrian, pilih Jumlah Pemohon yang akan mendaftar antrean, pilih Tanggal Kedatangan, dan pilih Waktu Kedatangan, lalu klik LANJUT untuk melanjutkan ke Langkah 3.

6. Akan muncul form Registrasi permohonan dengan Pemohon 1 merupakan user akun, lalu klik NEXT.

7. Isi biodata pemohon berikutnya, apabila jumlah pemohon lebih dari satu, lalu klik FINSIH.

8. Akan muncul notifikasi permohonan sukses, lalu klik OK.

9. Klik Print untuk mencetak permohonan dalam bentuk PDF.

Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, kamu dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya.

• Imigrasi Masih Buka Layanan Pembuatan Paspor untuk Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

• Prosedur dan Syarat Membuat Paspor Selama Pandemi Covid-19

• Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini

• Chili Akan Membuat Paspor Bebas Covid-19 untuk Penduduknya, Apa Fungsinya?

• Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19 untuk Bikin Paspor di Era New Normal

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)