Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Imigrasi Buka Kembali Layanan Pembuatan Paspor Mulai 15 Juni 2020, Antrean Online Sudah Aktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengambilan paspor

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi akan kembali membuka layanan pembuatan paspor untuk kepentingan umum.

Setelah sebelumnya Imigrasi menutup sementara layanan pembuatan paspor kecuali untuk kepentingan khusus, Imigrasi akan kembali dibuka.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @ditjen_imigrasi. dibukanya layanan pembuatan paspor ini akan bisa dilakukan mulai hari Senin, 15 Juni 2020.

Tidak hanya itu, antrean pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi 'APAPO' sudah bisa dilakukan mulai hari Jumat (12/6).

Dengan begitu, jika kamu ingin membuat paspor atau melakukan perpanjangan karena masa berlaku habis, sudah bisa mengambil antrean secara online.

Ini Daftar Orang yang Boleh Membuat Paspor dan Perpanjangan Masa Berlaku di Era New Normal

Kuota antrean paspor yang dibuka per hari Jumat pun dibatasi hanya 50 persen dari kuota antrean harian normal.

Nantinya, pihak Imigrasi akan melayani pembuatan paspor untuk permohonan baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, atau paspor hilang.

Nantinya, pemohon harus mematuhi protokol normal baru, yakni dengan mengambil antrean online, wajib menggunakan masker, hingga jaga jarak.

Pemohon yang akan memasuki kantor imigrasi diwajibkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk.

Berikut Protokol Pembuatan Paspor

  • Wajib menggunakan masker
  • Cuci tangan dengan sabun
  • Suhu badan maksimal 37,5 derajat celcius
  • Jaga jarak minimal 1 meter
  • Dilarang duduk di kursi bertanda larangan

Cara Mengambil Antrean Pembuatan Paspor Melalui Aplikasi APAPO

Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi APAPO, dilansir dari laman imigrasi.go.id:

1. Buka aplikasi APAPO yang telah diunduh mellaui Play Store atau App Store.

2. Pilih salah satu akun Google atau Facebook untuk melakukan login.

3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data sebenarnya di KTP, lalu klik DAFTAR dan akan muncul notifikasi Registrasi Berhasil lalu klik OK.

4. Setelah berhasil login, akan muncul halaman utama, lalu pilih lokasi Kantor Imigrasi lalu klik BUAT PERMOHONAN.

5. Pada form Registrasi Permohonan Antrian, pilih Jumlah Pemohon yang akan mendaftar antrean, pilih Tanggal Kedatangan, dan pilih Waktu Kedatangan, lalu klik LANJUT untuk melanjutkan ke Langkah 3.

6. Akan muncul form Registrasi permohonan dengan Pemohon 1 merupakan user akun, lalu klik NEXT.

7. Isi biodata pemohon berikutnya, apabila jumlah pemohon lebih dari satu, lalu klik FINSIH.

8. Akan muncul notifikasi permohonan sukses, lalu klik OK.

9. Klik Print untuk mencetak permohonan dalam bentuk PDF.

Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, kamu dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya.

• Imigrasi Masih Buka Layanan Pembuatan Paspor untuk Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

• Prosedur dan Syarat Membuat Paspor Selama Pandemi Covid-19

• Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini

• Chili Akan Membuat Paspor Bebas Covid-19 untuk Penduduknya, Apa Fungsinya?

• Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19 untuk Bikin Paspor di Era New Normal

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)