Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Imigrasi Masih Buka Layanan Pembuatan Paspor untuk Kebutuhan Mendesak, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Ditjen Imigrasi Indonesia masih buka layanan pembuatan paspor.

Namun, layanan pembuatan paspor ini hanya untuk mereka dengan kebutuhan mendesak, seperti membutuhkan perawatan di luar negeri, penerima beasiswa, atau kontrak kerja.

Dilansir oleh TribunTravel dari laman akun Instagram @ditjen_imigrasi, mereka yang masuk dalam kriteria tersebut nantinya harus membawa dokumen tambahan.

Selain itu, dokumen-dokumen wajib seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan akte kelahiran juga wajib dibawa.

Prosedur dan Syarat Membuat Paspor Selama Pandemi Covid-19

Berikut prosedur dan persyaratan jika kamu termasuk orang dalam kriteria mendesak dan akan berencana untuk membuat paspor.

Dokumen Wajib

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akte kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

Dokumen Tambahan

Berikut dokumen-dokumen tambahan yang harus dilengkapi sesuai dengan tujuan pembuatan paspor.

1. Orang Sakit

  • Surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan kondisi penyakit yang diidap pemohon.
  • Surat rujukan dari rumah sakit tempat pemohon dirawat ke rumah sakit di luar negeri.

2. Kepentingan Beasiswa

  • Surat keterangan diterima di perguruan tinggi di luar negeri (LOA).
  • Surat keterangan bahwa pemohon harus segera melapor ke perwakilan ke kampus dengan syarat melampirkan paspor.

3. Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia

  • Surat panggilan kerja di luar negeri (bagi PMI yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri) atau;
  • Surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri (yang harus dipenuhi oleh PMI);
  • Surat rekomendasi pihak PPTKIS, izin rekrutmen dan pemberangkatan menjadi persyaratan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri.

Jika persyaratan dan dokumen tersebut sudah dipenuhi, maka kamu bisa menghubungi Kantor Imigrasi terdekat sesuai domisili.

Kamu bisa menghubungi Kantor Imigrasi melalui saluran telepon, email, atau media sosial.

Kemudian, selanjutnya kamu akan melakukan janji bertemu untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.

Setelah itu, pemohon datang ke Kantor Imigrasi atau petugas yang akan mendatangi ke rumah sakit jika kamu menjalani perawatan di rumah sakit.

Prosedur dan Syarat Membuat Paspor Selama Pandemi Covid-19

Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini

Chili Akan Membuat Paspor Bebas Covid-19 untuk Penduduknya, Apa Fungsinya?

Inggris Rencanakan Bikin Paspor Imunitas untuk Digunakan Setelah Pandemi Berakhir

Daftar Paspor Terkuat 2020, Jepang Masih Berada di Peringkat Pertama

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)