Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas stasiun mengecek suhu tubuh calon penumpang

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Dilansir oleh TribunTravel dari laman resminya, perpanjangan layanan KLB ini hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hanya beroperasi hingga 31 Mei 2020.

“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menerangkan, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

Dalam operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (PP).

Kemudian Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara (PP), dan Bandung – Surabaya Pasar Turi (PP).

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

Mulai 1 Juni, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta.

KAI juga membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.

Kemudian, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun.

Dan rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap KAI sediakan.

Hal ini agar masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang seperti dokumen, paket, produk industri, produk UMKM, e-commerce, makanan, sayur mayur, sepeda, motor dengan tarif yang menarik.

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

Penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) Dari dan Menuju Jakarta Wajib Bawa SIKM, Begini Caranya

KAI Rencanakan Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh karena Virus Corona

Daftar 8 Stasiun yang Melayani Rail Express dengan Kereta Api Luar Biasa

Jelang Lebaran 2020, KAI Siapkan Layanan Kereta Khusus Angkutan Barang

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)