Sebagai langkah awal, PELNI telah menerapkan penjualan tiket non mudik bagi para penumpang yang sesuai dengan persyaratan pada SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.
Pada tahapan ini, seluruh calon penumpang yang akan menggunakan kapal PELNI diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test, surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi Perusahaan, serta melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan pada saat pembelian tiket.
Para calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
"Manajemen akan menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang," tutup Insan.
PELNI telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal dan membatasi interaksi antara petugas dengan penumpang, serta mengatur protokol jaga jarak antar penumpang baik itu pada proses embarkasi, nomor bed, saat pengambilan makan, hingga proses debarkasi.
• PELNI Buka Lagi Penyebrangan Penumpang dengan Ketentuan Khusus, Berikut Syaratnya
• PELNI Persiapkan Kembali Operasional Kapal untuk Angkut Penumpang
• Transportasi Laut ASDP dan PELNI dari Pulau Jawa Dihentikan Sementara untuk Cegah Pemudik
• Pelni Operasikan Kapal Khusus Ternak, Mampu Angkut Lebih dari 500 Ekor Sapi Sekali Jalan
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)