Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Transportasi Laut ASDP dan PELNI dari Pulau Jawa Dihentikan Sementara untuk Cegah Pemudik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kapal Pelni

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19, pemerintah Indonesia resmi melarang masyarakat Indonesia mudik.

Operasional transportasi umum untuk penumpang pun dihentikan, tak terkecuali transportasi laut.

Saat ini, terdapat dua operator transportasi laut yang dikelola oleh pemerintah, yakni PELNI dan ASDP.

Layanan penyebrangan untuk penumpang yang dikelola oleh PELNI dan ASDP pun dihentikan sementara, terutama dari Pulau Jawa.

Patuhi Larangan Mudik, Pelni Tak Layani Penjualan Tiket dan Angkut Penumpang

Dirangkum oleh TribunTravel, simak aturan dari penghentian sementara layanan penumpang untuk PELNI dan ASDP.

1. Kapal PELNI Tidak Angkut Penumpang dan Jual Tiket

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero) mengikuti aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

Dilansir oleh TribunTravel dari laman resminya. PELNI memutuskan untuk tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.

Sementara itu, PELNI akan tetap mengoperasikan kapal perintis.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.

Dengan begitu, penumpang yang sudah membeli tiket PELNI dengan jadwal yang dibatalkan diimbau untuk melakukan refund.

2. ASDP Merak-Bakauhenui (PP) Tidak Layani Penumpang

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, ASDP Merak-Bakauheni melakukan beberapa kebijakan.

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @asdp191, penyebrangan penumpang baik yang berjalan kaki maupun kendaraan penumpang dibatalkan.

Penghentian layanan penyebrangan penumpang dari ASDP ini berlaku mulai tanggal 29 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Halaman
12