Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PT PELNI Siapkan Protokol Baru untuk Masuki 'New Normal Life' Usai Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kapal Pelni

Sebagai langkah awal, PELNI telah menerapkan penjualan tiket non mudik bagi para penumpang yang sesuai dengan persyaratan pada SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

Pada tahapan ini, seluruh calon penumpang yang akan menggunakan kapal PELNI diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Kemudian, surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi perusahaan serta melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan pada saat pembelian tiket.

Para calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan pembayaran secara cashless.

Manajemen menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang.

PELNI Buka Lagi Penyebrangan Penumpang dengan Ketentuan Khusus, Berikut Syaratnya

PELNI Persiapkan Kembali Operasional Kapal untuk Angkut Penumpang

Transportasi Laut ASDP dan PELNI dari Pulau Jawa Dihentikan Sementara untuk Cegah Pemudik

Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

Patuhi Larangan Mudik, Pelni Tak Layani Penjualan Tiket dan Angkut Penumpang

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)