Sebagai langkah awal, PELNI telah menerapkan penjualan tiket non mudik bagi para penumpang yang sesuai dengan persyaratan pada SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.
Pada tahapan ini, seluruh calon penumpang yang akan menggunakan kapal PELNI diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Kemudian, surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi perusahaan serta melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan pada saat pembelian tiket.
Para calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
Manajemen menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang.
• PELNI Buka Lagi Penyebrangan Penumpang dengan Ketentuan Khusus, Berikut Syaratnya
• PELNI Persiapkan Kembali Operasional Kapal untuk Angkut Penumpang
• Transportasi Laut ASDP dan PELNI dari Pulau Jawa Dihentikan Sementara untuk Cegah Pemudik
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus
• Patuhi Larangan Mudik, Pelni Tak Layani Penjualan Tiket dan Angkut Penumpang
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)