1. Orang yang berkerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, meliputi:
- Pelayanan percepatan penanganan covid-19
- Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan kebutuhan dasar
- Pelayanan pendukung layanan dasar
- Pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Perjalanan Pasien
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Perjalaan orang yang angota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Pemulangan repatriasi pekerja migran Indonesia
- WNI dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri
- Pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
• PT KAI Akan Operasikan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa, Simak Info Lengkapnya
• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas
• Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Kereta via KAI Access Lebih Cepat, Setelah Tiga Hari Kerja
• Aplikasi Lokomart Bisa Jadi Pilihan Saat Rindu Kuliner di Kereta Api
• Ada Larangan Mudik, Ini 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)