Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi, Simak Alur Pemesanan Tiketnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api luar biasa (KLB)

TRIBUNTRAVEL.COM - Mulai tanggal 12-31 Mei 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute. 

Pengoperasian KLB ini khusus untuk masyarakat yang memenuhi syarat pembatasan perjalanan orang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi traveler yang hendak melakukan perjalanan dengan KLB, alangkah baiknya jika menyimak alur pemesanan tiket terlebih dahulu.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_ pada Selasa (12/5/2020), berikut ini alur pemesanan tiket KLB:

1. Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.

2. Melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei, Ini Tarif dan Rutenya

3. Pemesanan dan pembelian tiket dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

4. Calon penumpang melapor ke posko gugus tugas covid-19 yang tersedia di stasiun penjulana tiket untuk menyerahkan berkas.

5. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari satgas covid-19 dua rangkap.

Ilustrasi Kereta Api Indonesia, Jumat (13/3/2020). (Instagram.com/@keretaapi.indonesia)

6. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas saat boarding.

7. Surat izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

8. Penumpang wajib enggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari satgas covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pembatasan perjalanan orang untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan COVID-19.⁣

Berikut ini kriteria orang yang masih bisa melakukan perjalanan melintasi wilayah zona merah dan PSBB:

Halaman
12