Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PT KAI Akan Operasikan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa, Simak Info Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa ( KLB).

KLB ini untuk melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik.

Nantinya, hanya calon penumpang yang memenuhi kriteria Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang dapat melakukan perjalanan.

Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas, dalam perjalanan Kereta Api Luar Biasa ini, ada 3 rute yang dilayani oleh KAI mulai tanggal 12 hingga 31 Mei 2020.

Calon penumpang yang memenuhi kriteria dan akan melakukan perjalanan bisa mulai memesan tiket kereta mulai hari Senin (11/5/2020).

• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas

Pemesanan dan pembelian tiket juga dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat dibatalkan.

Lebih lanjut, pembelian tiket dapat dilakukan di setiap stasiun keberangkatan.

Berikut informasi lengkap relasi dan harga tiket KLB:

Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)

  • Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000

Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)

  • Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

Bandung - Surabaya Pasarturi PP

  • Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
  • Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk
  • Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
  • Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Persyaratan Membeli Tiket

Untuk dapat membeli tiket KLB, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diantaranya:

  • Surat hasil tes negatif Covid-19
  • Surat tugas dari perusahaan
  • KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  • Dokumen pendukung lainnya.

Jika sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Halaman
12