TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa ( KLB).
KLB ini untuk melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik.
Nantinya, hanya calon penumpang yang memenuhi kriteria Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang dapat melakukan perjalanan.
Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas, dalam perjalanan Kereta Api Luar Biasa ini, ada 3 rute yang dilayani oleh KAI mulai tanggal 12 hingga 31 Mei 2020.
Calon penumpang yang memenuhi kriteria dan akan melakukan perjalanan bisa mulai memesan tiket kereta mulai hari Senin (11/5/2020).
• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas
Pemesanan dan pembelian tiket juga dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat dibatalkan.
Lebih lanjut, pembelian tiket dapat dilakukan di setiap stasiun keberangkatan.
Berikut informasi lengkap relasi dan harga tiket KLB:
Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)
- Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000
Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
- Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000
Bandung - Surabaya Pasarturi PP
- Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000
Persyaratan Membeli Tiket
Untuk dapat membeli tiket KLB, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diantaranya:
- Surat hasil tes negatif Covid-19
- Surat tugas dari perusahaan
- KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
- Dokumen pendukung lainnya.
Jika sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.