Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuan Calon Penumpang Kereta Api Luar Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api

2, Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit

3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah

4. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/ rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

Bagi calon penumpang repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah

1. Menunjukkan identitas diri

2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPM) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

3. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (utnuk mahasiswa atau pelajar).

4. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/ rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas

Ada Larangan Mudik, Ini 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun

Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Kereta via KAI Access Lebih Cepat, Setelah Tiga Hari Kerja

Aplikasi Lokomart Bisa Jadi Pilihan Saat Rindu Kuliner di Kereta Api

Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)