TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB).
Pengoperasian KLB ini untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan COVID-19.
Untuk penjualan tiket, hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_ pada Selasa (12/5/2020), pengoperasian KLB ini bukan dalam rangka mudik lebaran, melainkan khusus untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Calon penumpang yang hendak menggunakan KLB harus mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sebelum membeli tiket.
• KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei, Ini Tarif dan Rutenya
Berikut ini syarat dan ketentuan penumpang KLB:
Bagi pekerja di Lembaga Pemerintahan/ Swasta
1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN yang ditandangani minimal pejabat setingkat eselon 2.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/ unit pelaksana teknis/ satuan kerja/ organisasi dan pemerintah yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/ rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
4. Menunjukkan identitas diri.
5. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).
Bagi calon penumpang pasien/ orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal
1. Menunjukkan identitas diri
2, Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah
4. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/ rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
Bagi calon penumpang repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah
1. Menunjukkan identitas diri
2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPM) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
3. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (utnuk mahasiswa atau pelajar).
4. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/ rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
• Terapkan Physical Distancing, KRL Tak Berangkatkan Kereta yang Melebihi Kapasitas
• Ada Larangan Mudik, Ini 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun
• Pengembalian Uang Pembatalan Tiket Kereta via KAI Access Lebih Cepat, Setelah Tiga Hari Kerja
• Aplikasi Lokomart Bisa Jadi Pilihan Saat Rindu Kuliner di Kereta Api
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)