Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuan Calon Penumpang Kereta Api Luar Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Pengoperasian KLB ini untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan COVID-19.⁣

Untuk penjualan tiket, hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_ pada Selasa (12/5/2020), pengoperasian KLB ini bukan dalam rangka mudik lebaran, melainkan khusus untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Calon penumpang yang hendak menggunakan KLB harus mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan sebelum membeli tiket.

KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei, Ini Tarif dan Rutenya

Berikut ini syarat dan ketentuan penumpang KLB:

Bagi pekerja di Lembaga Pemerintahan/ Swasta

1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN yang ditandangani minimal pejabat setingkat eselon 2.

2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/ unit pelaksana teknis/ satuan kerja/ organisasi dan pemerintah yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.

3. Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/ rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

Ilustrasi kereta api (Instagram/ @zackyfahd)

4. Menunjukkan identitas diri.

5. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).

Bagi calon penumpang pasien/ orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal

1. Menunjukkan identitas diri

Halaman
12