Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan TransJakarta akan diwajibkan untuk memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.
Bagi para penumpang TransJakarta, masker juga wajib digunakan selama berada di halte maupun di dalam bus.
Aturan ini serentak diterapkan pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
Para petugas juga akan senantiasa mengingatkan para penumpang untuk selalu menggunakan masker.
- Rute perjalanan
Selama masa PSBB mulai 18 April 2020, TransJakarta memiliki beberapa rute perjalanan yang masih beroperasi.
Rute perjalanan ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Untuk saat ini, TransJakarta hanya melayani rute BRT saja.
Berikut rute perjalanan TransJakarta:
- 1V Lebak Bulus - Bundaran HI
- 3 Kalideres - Pasar Baru
- 4 Pulo Gadung - Tosari
- 5 Kp Melayu - Ancol
- 5D PGC 1 - Ancol
- 6A Ragunan - Monas via Kuningan
- 8 Lebak Bulus - Harmoni
- 9 Pinang Ranti - Pluit
- 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
- 13 CBD Ciledug - Tendean
- 13C Puri Beta - Dukuh Atas 1
• Pembatasan Moda Transportasi Selama PSBB di Surabaya, Simak Aturan Lengkapnya
• Sejumlah Kegiatan Masih Diperbolehkan, Simak Aturan PSBB di Surabaya Ini
• Daftar Rute dan Tarif Penerbangan Domestik Selama PSBB di Berbagai Daerah
• Aturan Transportasi Selama PSBB di Jakarta, Wajib Ditaati Seluruh Masyarakat
• Dampak PSBB Sumbar, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Divre II Sumatera Barat
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan