TRIBUNTRAVEL.COM - Sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.
Bagi warga Jakarta yang hendak berkendara keluar rumah, ada sejumlah informasi penting terkait aturan transportasi.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Bidang Transportasi.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dkijakarta pada Senin (27/4/2020), berikut ini aturan transportasi di jakarta selama PSBB:
1. Pembatasan pengemudi dan penumpang
• Car Free Day di DKI Jakarta Ditiadakan Sampai Masa PSBB Berakhir
Untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Jakarta, maka dilakukan pembatasan pengemudi dan penumpang
Pengemudi dan penumpang akan dibatasi 50 persen dari kapasitas.
2. Mobil berkursi dua baris
Bagi warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengangkut tiga orang.
Satu pengemudi di baris depan dan dua penumpang duduk di baris belakang.
3. Mobil berkursi 3 baris
Untuk warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengakut empat orang.
Satu pengemudi di baris depan, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang di baris paling belakang.
4. Motor pribadi
Baca tanpa iklan