Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Transportasi Selama PSBB di Jakarta, Wajib Ditaati Seluruh Masyarakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patung Pancoran, Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.

Bagi warga Jakarta yang hendak berkendara keluar rumah, ada sejumlah informasi penting terkait aturan transportasi.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Bidang Transportasi.

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dkijakarta pada Senin (27/4/2020), berikut ini aturan transportasi di jakarta selama PSBB:

1. Pembatasan pengemudi dan penumpang

Car Free Day di DKI Jakarta Ditiadakan Sampai Masa PSBB Berakhir

Untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Jakarta, maka dilakukan pembatasan pengemudi dan penumpang

Pengemudi dan penumpang akan dibatasi 50 persen dari kapasitas.

2. Mobil berkursi dua baris

Bagi warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengangkut tiga orang.

Satu pengemudi di baris depan dan dua penumpang duduk di baris belakang.

3. Mobil berkursi 3 baris

Untuk warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengakut empat orang.

Satu pengemudi di baris depan, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang di baris paling belakang.

4. Motor pribadi

Halaman
12