TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya sudah diberlakukan mulai Selasa, (28 April 2020) lalu.
Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 11 Mei 2020, namun apabila masih terdapat bukti penyebaran virus corona (covid-19) maka pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan khususnya masyarakat di Surabaya terkait pelaksanaan PSBB.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubsurabaya pada Jumat (5/1/2020),
Selama pemberlakuan PSBB semua pergerakan orang dan/ atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi
1. Pemenuhan kebutuhan pokok
2. Kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
3. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Kegiatan yang diperbolehkan
Selama PSBB di Surabaya, masih ada sejumlah kegiatan yang boleh dilakukan, antara lain:
1. Kantor/ instansi pemerintah
Selama pelaksanaan PSBB di Surabaya, kegiatan kantor dan instansi pemerintah masih diperbolehkan.
2. Pelaku usaha
Sejumlah sektor usaha masih boleh beroperasi selama PSBB di Surabaya, antara lain:
- sektor kesehatan
- bahan pangan
- makanan
- minuman
- energi
- keuangan
- logistik
- perhotelan
- konstruksi
- industri strategis
- pelayanan dasar
- kebutuhan sehari-hari
Baca tanpa iklan