3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket kereta dan membawa identitas asli serta fotokopi.
4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.
5. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket.
Sekadar informasi, kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.
6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.
• Selama PSBB, Ini Rute Bus Transjakarta Non Koridor yang Terintegrasi dengan Stasiun MRT
• Sri Sultan Hamengku Buwono X Perintahkan Pemudik dari Daerah Pandemi untuk Putar Balik
• 8 Check Point di Jawa Timur Disekat untuk Cegah Pemudik, Ini Daftarnya
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
Baca tanpa iklan