Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

8 Check Point di Jawa Timur Disekat untuk Cegah Pemudik, Ini Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang Tol Ngawi-Kertosono

TRIBUNTRAVEL.COM - Untuk mencegah datangnya pemudik ke Jawa Timur, pemerintah Jawa Timur lakukan penyekatan di 8 check point.

Dilansir oleh TribunTravel dari TribunJatim, di check point tersebut setiap kendaraan akan dicek kartu identitas dan kelengkapan SIM atau surat tugas yang dimiliki.

Jika ada pengendara dengan nomor polisi kendaraan luar Jawa TImur akan masuk area Jatim tanpa surat tugas maka akan diminta memutar balik ke daerah asalnya.

Setidaknya ada 8 check point yang akan dilakukan penyekatan di Jawa Timur.

Potret Keindahan Air Terjun Kapas Biru, Primadona Wisata Baru di Lumanjang Jawa Timur

Ada beberapa tempat yang disekat untuk mencegah datangnya pemudik, seperti terminal, perbatasan, hingga pelabuhan.

Daftar 8 Check Point Jawa Timur

Berikut delapan titik check point yang disekat untuk pengetatan arus mudik masuk Jawa Timur:

  1. Perbatasan Tuban
  2. Perbatasan Bojonegoro-Cepu
  3. Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa
  4. Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol,
  5. Magetan-Larangan
  6. Ponorogo-Wonogiri
  7. Pacitan-Wonogiri
  8. Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Tidak hanya itu, check point lainnya juga dilakukan di:

  1. Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi
  2. Terminal Bus Kembang Putih, Tuban

Hingga Minggu (26/4/2020), dari total delapan check poin yang dilakukan penyekatan sudah ada 1.170 kendaraan yang diminta putar balik.

Dari 1.170, kira-kira ada sebanyak 550 kendaraan yang dari Ngawi.

Banyak kendaraan yang yang diminta putar balik adalah kendaraan yang bernopol kendaraan T dan juga B.

Khofifah mengatakan kendaraan bernopol Jatim dan ber-KTP Jatim diperbolehkan masuk ke Jatim hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Setelah tanggal tersebut, maka kendaraan bernopol Jatim dan ber-KTP Jatim yang masih diluar Jatim akan diminta memutar balik juga.

Sebegaimana diketahui, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan larangan mudik dan mulai berlaku per 24 April 2020-31 Mei 2020.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU Kekarantinaan.

Halaman
12