Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Thailand Tetapkan Status Darurat Nasional, Traveler Diimbau Tunda Perjalanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waldorf Astoria Bangkok, Thailand.

TRIBUNTRAVEL.COM - Thailand resmi tetapkan status Darurat Nasional terkait penyebaran virus corona (covid-19).

Penetapan status tersebut diikuti oleh sejumlah kebijakan lain yang berlaku pada Rabu (25/3/2020).

Seperti dilansir TribunTravel dari akun Instagram @safetravel.kemlu, kini Thailand sudah menutup perbatasan dan akses masuk bagi pendatang dari luar termasuk WNI.

Selain itu Otoritas Thailand juga melarang adanya kegiatan yang melibatkan keramaian.

Hal tersebut digiatkan guna mengurangi risiko penyebaran covid-19.

Bagi traveler yang berencana melakukan penerbangan ke Thailand dalam waktu dekat diimbau untuk menunda.

Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru

Otoritas Thailand juga melarang perjalanan domestik.

Melansir dari Kompas.com, hanya Perdana Menteri dan Otoritas yang bertanggung jawab membuka perbatasan dalam kasus-kasus khusus.

Adapun mereka yang diperbolehkan masuk dan keluar yaitu pekerja pengangkut barang dengan catatan harus cepat meninggalkan Thailand.

Kemudian, operator transportasi darat, laut, dan udara seperti pengemudi, pilot, dan awak kapal harus mengikuti tabel waktu pemerintah Thailand.

Selain itu, staf diplomatik, anggota organisasi internasional, dan perwakilan pemerintah yang memiliki misi di Thailand diizinkan untuk masuk.

Anggota keluarga mereka juga akan diizinkan masuk atas perizinan Kementerian Luar Negeri.

Wat Rung Khun, Kuil Buddha di Thailand dengan Dominasi Warna Putih (Ig/thetushop)

Menurut unggahan pada Kamis (26/3/2020), semua toko di Thailand kini sudah ditutup kecuali toko yang menjual kebutuhan esensial.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Kamis (26/3/2020) hingga Selasa (30/3/2020) mendatang.

Sebelumnya, Thailand telah menetapkan kebijakan ketat terkait penerbangan.

TONTON JUGA:

Setiap WNI yang akan pergi ke Thailand dan sekedar transit penerbangan di Thailand wajib memiliki health certificate bebas covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang pesawat juga wajib mempunyai asuransi mencakup resiko covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD atau Rp 1,65 miliar.

Sebagaimana dilansir TribunTravel lewat akun Instagram @safetravel.kemlu, kedua syarat itu harus ditunjukkan ketika check-in dari bandara negara asal.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk bisa mendapatkan boarding pass pesawat menuju Bangkok.

Kota Tashkent Resmi Lakukan Lockdown, WNI Diimbau Tunda Penerbangan ke Uzbekistan

Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan

Simak Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020

Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)