TRIBUNTRAVEL.COM - Cara mendapatkan antrean pembuatan paspor online, sekarang lebih mudah.
Dengan layanan ini, kamu yang ingin membuat paspor tidak perlu menunggu dalam waktu yang lama, bahkan seharian penuh.
Nantinya, setelah mendaftar secara online kamu bisa membuat paspor dengan waktu yang sudah disepakati dengan lebih cepat.
Layanan antrean paspor online ini adalah Apapo atau "Antrean Paspor Online" yang bisa diunduh melalui Android atau iOS.
Kamu juga bisa mendapatkan aplikasi ini di antrian.imigrasi.go.id.
• Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Ada Rencana Liburan ke Luar Negeri?
Simak cara pendaftaran antrean online paspor yang telah dirangkum oleh TribunTravel:
1. Unduh Aplikasi Apapo
Sebelum melakukan pendaftaran, kamu perlu mengunduh aplikasi Apapo terlebih dahulu melalui Google Play Store atau AppStore
Selain itu, kamu juga bisa melakukan pendaftaran antrean secara online melalui situs imigrasi yaitu antrian.imigrasi.go.id.
Ini merupakan tahapan pertama saat melakukan pendaftaran antrean online paspor.
2. Membuat Akun pada Aplikasi
Usai mengunduh Apapo, kamu akan diminta membuat akun pada aplikasi tersebut dengan menggunakan G-mail.
Setelah terverifikasi, selanjutnya adalah membuat username dan password.
Pembuatan akun dilakukan dengan menggunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.
Satu akun Apapo bisa mendaftarkan maksimal empat anggota. Jadi, satu akun bisa mendaftarkan 5 orang untuk mendapatkan antrean paspor.
3. Klik Antrian Paspor
Setelah akun pendaftaran antreanmu sudah jadi, kamu akan menemukan dua pilihan yaitu Antrian Paspor dan Informasi Panduan.
Klik pilihan 'Antrian Paspor' untuk tahap selanjutnya.
Pada halaman berikut, kamu akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju.
4. Perhatikan Kuota Antrean
Selanjutnya, perhatikan data informasi kuota antrean yang ada pada hari pendaftaran. Setiap harinya Kantor Imigrasi menyediakan sebanyak 384 kuota pemohon.
Selain itu, kamu perlu juga memerhatikan warna dan keterangan pada tanggal kedatangan yang dipilih.
Warna biru berarti hari di mana kamu melakukan pendaftaran, dan hijau berarti kuota tersedia.
Namun jika warna merah yang muncul itu berarti kuota antrean sudah habis, sedangkan warna kuning berarti kuota belum dibuka.
5. Isi Jumlah Pemohon dan Pilih Waktu Kedatangan ke Imigrasi
Setelah menentukan pilihan Kantor Imigrasi yang akan dituju, kamu bisa mengisi jumlah pemohon paspor maksimal sebanyak lima orang.
Tahapan berikutnya, kamu bisa memilih waktu kedatanganmu ke Kantor Imigrasi.
Terdapat dua pilihan waktu kedatangan yaitu pagi dan siang.
Pagi dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB, dan siang mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, kamu bisa klik tombol 'Lanjut' untuk beralih ke tahap berikutnya.
7. Mengisi Data Diri
Selanjutnya, kamu akan menemukan kolom berisi pengisian data diri pengikut mulai dari NIK, nama, hingga tanggal lahir.
Isilah data diri orang atau pemohon yang akan kamu bawa ke Kantor Imigrasi.
Setelah melakukan pengisian data diri, kamu bisa melanjutkan dengan meng-klik tombol 'Lanjut'.
8. Barcode yang Sudah Terverifikasi
Kamu akan menemukan barcode yang berarti data diri dan pengajuan pendaftaran antrean onlinemu sudah terverifikasi.
Jaga barcode tersebut baik-baik dan jangan sampai hilang atau terhapus karena akan digunakan pada saat kedatangan ke Kantor Imigrasi.
9. Datang ke Kantor Imigrasi
Selanjutnya, datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa segala persyaratan dokumentasi pembuatan paspor.
Berikut dokumen yang perlu kamu bawa saat ke Kantor Imigrasi.
- e-KTP beserta fotokopi secara utuh
- Kartu Keluarga asli serta fotokopinya
- Akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
- Materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspor di Kantor Imigrasi.
Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, pastikan kembali tanggal kedatangan beserta dokumen persyaratan pembuatan paspor.
• Biaya Pembuatan dan Penggantian Paspor yang Hilang di Kantor Imigrasi Surabaya
• Panduan Mendapatkan Informasi Imigrasi Lewat Whatsapp
• Traveler Wajib Tahu, Ini Daftar 27 Kantor Imigrasi Penerbit E-Paspor
• Tampar Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali, Wisatawan Inggris Akhirnya Dipenjara
• Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi APAPO, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Baca tanpa iklan