Mengutip siaran pers dari Kementerian Agama, Pemerintah Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Muhadjir menjelaskan, ada empat sikap yang diambil oleh pemerintah Indonesia, di antaranya:
1. Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan penghentian sementara untuk pelaksanaan umrah dan atau ziarah.
2. Pemerintah Indonesia memahami keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah.
3. Pemerintah Indonesia akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait beberapa hal.
Antara lain agar jemaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya.
Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah.
4. Pemerintah masih akan melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan tujuan semaksimal mungkin melindungi kepentingan calon jemaah.
“Utamanya yang berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi seperti hotel, dan visa,” tukas Muhadjir.
• Arab Saudi Hentikan Visa Umrah Sementara Waktu, Ini Tanggapan Pemerintah Indonesia
• Visa Umrah Ditangguhkan Akibat Virus Corona, Dana Jemaah Dijamin Aman
• 8 Tempat Wisata di Mekkah dan Jeddah yang Bisa Dikunjungi Setelah Umrah
• Catat! 12 Larangan Umrah yang Harus Traveler Hindari
• 4 Risiko Umrah Backpacker, Kendala Visa Umrah hingga Tidak Fokus Ibadah
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)