Namun, sebelum menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor Imigrasi dan dilayani, pemilik paspor tetap wajib mendaftar antrean online melalui aplikasi Antrian Paspor Online.
Pemilik paspor juga diberikan kebebasan untuk mengganti paspor lamanya menjadi elektronik maupun paspor non-elektronik.
"Namun, kami sarankan lebih baik e-paspor, karena lebih banyak kemudahannya terutama jika mau ke Jepang," jelas Sigit.
Adapun biaya penggantian paspor sama seperti membuat paspor baru, yaitu untuk paspor biasa non elektronik Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.
• Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi APAPO, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
• 5 Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor yang Wajib Traveler Ketahui
• Cara Membuat Paspor Indonesia, Ada 6 Langkah yang Harus Diikuti
• Cara Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Siapkan Dokumen Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Sebaiknya Mengganti Paspor?"
Baca tanpa iklan