"Paspor jadi dihitung sejak setelah pembayaran, hitungannya empat hari kerja, Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Sigit.
"Jadi misalnya kalau dia bayar hari Jumat, hitungannya mulai Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis," lanjutnya.
Pemohon juga bisa mengambil sendiri paspor di Kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Pemohon dibebaskan mendapatkan paspor melalui pengiriman PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri.
• Panduan Membuat Paspor Elektronik, Cek Juga Biaya Pengurusannya
• Fakta Unik Paspor Indonesia, Tidak Ada Istilah Perpanjangan Paspor
• Cara Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Berikut Daftar 27 Kanim yang Bisa Urus e-Paspor
• Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa
• Wajib Tahu! 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia
Artikel ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul Alur Pembuatan Paspor, Simak Langkah-langkahnya.
Baca tanpa iklan