TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana liburan ke luar negeri kini ada paspor elektronik yang bisa memudahkan perjalanan.
Ada dua jenis paspor di Indonesia yang dikeluarkan pemerintah, yaitu paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-paspor).
Traveler perlu tahu, e-paspor alias paspor elektronik ini berbeda dengan paspor biasa.
Paspor elektronik tersebut dilengkapi dengan chip di bagian sampul depan yang terdapat rekaman sidik jari hingga bentuk foto wajah yang bisa dikenali lewat pemindaian.
Dengan hadirnya paspor elekronik ini bisa mempermudah perjalanan ke luar negeri karena pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan persetujuan visa.
• Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa
Untuk membuat paspor elektronik, simak terlebih dahulu syarat yang harus disiapkan berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor biasa lama (jika sudah memiliki)
- Surat rekomendasi untuk mengganti paspor elektronik (khusus untuk pengajuan selain di Kota Jakarta, Surabaya, dan Batam)
- Lembar pernyataan paspor baru dan materai
- Akta kelahiran/ akta pernikahan/ buku nikah/ ijazah/ surat baptis
Setelah semua dokumen tersedia, jangan lupa juga untuk membawa rangkap copy-an dalam ukuran A4.
Traveler bisa langsung melakukan pendaftaran online untuk membuat paspor elektronik.
Yuk simak langkah membuat paspor elektronik berikut ini.
- Lakukan pendaftaran online di aplikasi Layanan Paspor Online
Baca tanpa iklan