TRIBUNTRAVEL.COM - Salah kaprah istilah perpanjangan dan penggantian paspor masih berlanjut di masyarakat hingga kini.
Banyak publik yang bingung apakah perpanjangan paspor dan penggantian paspor adalah suatu hal yang berbeda.
Atau justru hal yang sama?
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra menegaskan, tidak ada istilah perpanjangan paspor, namun penggantian paspor.
TONTON JUGA
"Hal ini karena pemohon paspor akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan jadi lima tahun lagi," kata Sigit ketika ditemui di Unit Layanan Paspor Plaza Semanggi Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.
• Ini Dia Waktu Terbaik Mengganti Paspor untuk Warga Negara Indonesia
Hal inilah yang menimbulkan tidak ada istilah perpanjangan paspor melainkan ganti baru.
Sigit melanjutkan, terkait cara melakukan penggantian paspor yang sudah berakhir masa berlakunya, maka akan diarahkan terlebih dahulu mengambil antrean online, kecuali untuk jalur prioritas.
Adapun penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas juga terdapat pemangkasan syarat yang perlu dibawa pemohon.
"Syaratnya untuk paspor lama di atas tahun 2009 yang ingin mengganti paspor biasa non elektronik maupun elektronik, cukup membawa E-KTP dan paspor lamanya saja. Jangan lupa, selain bawa aslinya, bawa juga fotokopinya," ujarnya.
Selain itu, pemohon paspor diperbolehkan melakukan penggantian ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.
Lihat Foto/Paspor Indonesia(THINKSTOCK)
Seperti diketahui, masa berlaku paspor Indonesia yakni lima tahun. Pemilik yang paspornya akan habis dalam waktu enam bulan lagi, diharapkan segera mengganti paspornya ke Kantor Imigrasi.
"Misalnya, paspornya akan habis bulan September 2020 ini. Nah, dia harus ganti mulai bulan Maret ini," papar Sigit.
Tambah Sigit, pemohon paspor biasa non elektronik yang ingin upgrade paspor menjadi elektronik bisa menggantinya kapan saja, tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Baca tanpa iklan