Dalam rekan kerja, posisi terlapor sebagai Manager Keuangan sedangkan pelapor sebagai Manager Operasional Resepsionis.
Kini, untuk menangkap terlapor atau DPO kasus pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, Polda Bali telah meminta bantuan interpol.(*)
• Liburan di Bali Saat Hari Raya Galungan, Traveler Wajib Tahu 3 Tips Ini
• 7 Fakta Galungan dan Kuningan di Bali yang Belum Banyak Diketahui Wisatawan
• 10 Tempat Wisata di Bali untuk Dikunjungi Saat Liburan Hari Raya Galungan 2020
• Catat! Rangkaian Perayaan Hari Raya Galungan 2020 di Bali
• Fakta Unik Ngelawar, Tradisi Masyarakat Bali Jelang Perayaan Galungan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Memeluk Seorang Perempuan di Muka Umum, WNA Perancis Ini Masuk Pencarian Polda Bali