Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Peluk Perempuan di Muka Umum, Turis Asing Ini Masuk DPO Polda Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung menikmati pemandangan matahari terbit di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (24/5/2015). Pantai Sanur masih menjadi salah satu kawasan favorit wisatawan untuk menikmati panorama matahari terbit.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yakni Julien Antonie Gazielly (45) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Bule Perancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam.

Hal tersebut diketahui dalam unggahan akun instagram milik @Ditreskrimum.poldabali pada Selasa (11/2/2020) lalu.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali yakni Kompol I Wayan Nuriata mengatakan.

Bule asing tersebut tersangkut kasus karena memeluk seorang perempuan bernama Sarah (38) di muka umum.

"Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum," ujarnya, Selasa (18/2/2020).

Pesona Pantai Kelan di Bali, Bisa Saksikan Landasan Pacu hingga GWK

Lebih jelas dikatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 25 Oktober 2014 atau 2015 di Penebel, Tabanan, Bali, dimana saat itu ada acara outbound PT Draeg Gerindo Jaya Jakarta.

Singkat kejadian, dalam acara tersebut ada sebuah permainan monyet dan rumah untuk hiburan acara, dalam permainan tersebut yang tidak dapat pasangan dihukum menari.

Namun saat pelapor menari, tiba-tiba ia dipeluk oleh bule asing Perancis tersebut dari belakang.

Tak terima dengan sikap terlapor, Sarah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali namun hingga kini terlapor masih menjadi DPO Polda Bali.

Tonton juga:

Adapun laporan SPKT di awal korban dengan nomor polisi LP/275/VI/2015/Bali/SPKT Polda Bali.

Laporan pelapor sudah ditindak lanjuti dengan memanggil terlapor, bahkan anggota kepolisian sudah mendatangi tempat kerjanya di Jakarta.

Namun ternyata, bule asing tersebut sudah tidak bekerja lagi di PT tersebut.

Sementara itu, Kompol I Wayan Nuriata menambahkan pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama.

Halaman
12