Lalu, bagaimana jika penumpang membawa barang bagasi yang lebih berat atau lebih besar, Bo?
Tenang saja, ini juga ada ketentuannya, kok.
Bagaimana Jika Membawa Barang Bagasi Berlebihan?
Jika traveler membawa barang bagasi yang lebih dari 40 kilogram dan volumenya mencapai 20 desimeter kubik atau berdimensi 70 sentimeter, 48 sentimeter x 60 snetimeter, maka barang itu boleh dibawa ke dalam gerbong.
Namun, kita harus membayar biaya tambahan atau membeli tempat duduk ekstra jika masih tersedia.
Jika barang bawaan penumpang kereta melebihi berat maksimal, maka tarifnya adalah sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
- Kereta api kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram
- Kereta api kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram
Barang yang Tidak Boleh Dibawa Saat Naik Kereta
Di kereta api, ada barang-barang yang dilarang dibawa, yaitu barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, hewan juga tidak boleh dibawa sebagai bagasi, yaitu hewan.
Itulah aturan bawaan bagasi penumpang kereta api. Ingat jika nanti kamu akan bepergian naik kereta api.
• Kampung Anggur Dusun Plumbungan, Tempat Wisata di Bantul untuk Liburan Akhir Pekan Bersama Keluarga
• Pasar Kebon Empring, Tempat Nikmati Aneka Jajanan Tradisional Sambil Santai di Pinggir Kali
• Meriahkan Acara Tahun Baru 2020, Azana Hotel Airport Gelar Acara di Sky Bar Lantai 7
• 7 Fakta Unik Maldives, Tempat Wisata Paling Dicari di Google oleh Turis Amerika
• Itinerary Labuan Bajo 3 Hari 2 Malam, Nikmati Surga Kecil Pulau Kanawa hingga Foto Bareng Komodo
Artikel ini telah tayang di Bobo.Grid.Id dengan judul Penumpang Kereta Tidak Boleh Membawa Barang Lebih dari 20 Kilogram, Ini Ketentuan Lainnya