TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa di antara traveler yang suka naik kereta?
Bagi orang yang tinggal di Jakarta mungkin pernah naik kereta ke Bandung atau Surabaya.
Mungkin, ada juga yang sering bepergian naik kereta lokal.
Tahukah kamu jika naik kereta api juga ada aturannya, termasuk di antaranya aturan membawa barang bagasi.
• Ini Perbedaan Fasilitas Kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, dan Premium pada Kereta Api
• Viral di Medsos, Seorang Nenek Tidur di Pangkuan Kakek Saat Naik Kereta Api Prameks
Saat naik kereta, penumpang tidak boleh membawa barang bagasi lebih dari 20 kilogram, lo.
Yuk, cari tahu aturan barang bawaan penumpang saat naik kereta!
Ketentuan Barang Bawaan Bagasi Kereta Api
Sebelum naik kereta api, petugas akan memeriksa barang bawaan penumpang.
Jika penumpang tidak mengetahui dan mematuhi aturan itu, pemeriksaan bisa berlangsung lama.
Ada barang bawaan yang bisa langsung dibawa masuk ke dalam kereta, seperti tas tangan dan tas ransel dengan ukurannya tidak lebih dari 50 sentimeter x 35 sentimeter x 25 sentimeter.
Barang tertentu seperti sepeda juga boleh dibawa, asalkan sudah dikemas dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.
Kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat batu jalan juga diperbolehkan masuk gerbong tanpa biaya tambahan.
Untuk berat maksimal, barang bagasi penumpang yang diperbolehkan dibawa adalah 20 kilogram saja.
Selain berat, dimensi maksimal barang bagasi penumpang kereta adalah 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter atau bervolume 100 diameter kubik.
Barang bagasi itu sebanyak-banyaknya dibawa empat koli. Koli adalah satuan barang bagasi atau barang kiriman.