Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api dan Tarif jika Kelebihan Muatan, Tak Boleh Lebih dari 20 Kilogram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa di antara traveler yang suka naik kereta?

Bagi orang yang tinggal di Jakarta mungkin pernah naik kereta ke Bandung atau Surabaya.

Mungkin, ada juga yang sering bepergian naik kereta lokal.

Tahukah kamu jika naik kereta api juga ada aturannya, termasuk di antaranya aturan membawa barang bagasi.

Ini Perbedaan Fasilitas Kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, dan Premium pada Kereta Api

Viral di Medsos, Seorang Nenek Tidur di Pangkuan Kakek Saat Naik Kereta Api Prameks

Saat naik kereta, penumpang tidak boleh membawa barang bagasi lebih dari 20 kilogram, lo.

Yuk, cari tahu aturan barang bawaan penumpang saat naik kereta!

Ketentuan Barang Bawaan Bagasi Kereta Api

Sebelum naik kereta api, petugas akan memeriksa barang bawaan penumpang.

Jika penumpang tidak mengetahui dan mematuhi aturan itu, pemeriksaan bisa berlangsung lama.

Ada barang bawaan yang bisa langsung dibawa masuk ke dalam kereta, seperti tas tangan dan tas ransel dengan ukurannya tidak lebih dari 50 sentimeter x 35 sentimeter x 25 sentimeter.

Barang tertentu seperti sepeda juga boleh dibawa, asalkan sudah dikemas dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.

Kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat batu jalan juga diperbolehkan masuk gerbong tanpa biaya tambahan.

Untuk berat maksimal, barang bagasi penumpang yang diperbolehkan dibawa adalah 20 kilogram saja.

Selain berat, dimensi maksimal barang bagasi penumpang kereta adalah 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter atau bervolume 100 diameter kubik.

Barang bagasi itu sebanyak-banyaknya dibawa empat koli. Koli adalah satuan barang bagasi atau barang kiriman.

Lalu, bagaimana jika penumpang membawa barang bagasi yang lebih berat atau lebih besar, Bo?

Tenang saja, ini juga ada ketentuannya, kok.

Bagaimana Jika Membawa Barang Bagasi Berlebihan?

Jika traveler membawa barang bagasi yang lebih dari 40 kilogram dan volumenya mencapai 20 desimeter kubik atau berdimensi 70 sentimeter, 48 sentimeter x 60 snetimeter, maka barang itu boleh dibawa ke dalam gerbong.

Namun, kita harus membayar biaya tambahan atau membeli tempat duduk ekstra jika masih tersedia.

Jika barang bawaan penumpang kereta melebihi berat maksimal, maka tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Kereta api kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
  • Kereta api kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram
  • Kereta api kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Saat Naik Kereta

Di kereta api, ada barang-barang yang dilarang dibawa, yaitu barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.

Selain itu, hewan juga tidak boleh dibawa sebagai bagasi, yaitu hewan.

Itulah aturan bawaan bagasi penumpang kereta api. Ingat jika nanti kamu akan bepergian naik kereta api.

Kampung Anggur Dusun Plumbungan, Tempat Wisata di Bantul untuk Liburan Akhir Pekan Bersama Keluarga

Pasar Kebon Empring, Tempat Nikmati Aneka Jajanan Tradisional Sambil Santai di Pinggir Kali

Meriahkan Acara Tahun Baru 2020, Azana Hotel Airport Gelar Acara di Sky Bar Lantai 7

7 Fakta Unik Maldives, Tempat Wisata Paling Dicari di Google oleh Turis Amerika

Itinerary Labuan Bajo 3 Hari 2 Malam, Nikmati Surga Kecil Pulau Kanawa hingga Foto Bareng Komodo

Artikel ini telah tayang di Bobo.Grid.Id dengan judul Penumpang Kereta Tidak Boleh Membawa Barang Lebih dari 20 Kilogram, Ini Ketentuan Lainnya