Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Traveler Wajib Tahu, 12 Negara yang Terapkan Pajak Turis

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kota Blockchain (Blockchain City) di Selat Malaka, Malaysia.

Namun, ada juga yang memisahkan pajaknya dan traveler harus membayar sekitar Rp 35 ribu ke agensi travel setempat.

9. Belgia

La Grand Place, Brussels, Belgia. (Flickr)

Negara yang menerapkan pajak turis berikutnya ada Belgia.

Belgia menerapkan pajak turis dengan besaran pajak yang berbeda-beda tergantung kotanya.

pajak turis yang ditetapkan berkisar dari Rp 32 ribu hingga Rp 112 ribu.

10. Yunani

MONEMVASIA, YUNANI (nationalgeographic.com)

Yunani juga punya pajak turis yang wajib turis bayar ketika liburan di sana.

Besaran pajaknya tergantung kualitas hotel yang digunakan sebagai tempat menginap selama liburan di Yunani.

pajak turis di Yunani berkisar antara Rp 8 ribu - Rp 64 ribu.

11. Amerika Serikat

Empire State Building, satu landmark terkenal di Kota New York, Amerika Serikat (getyourguide.com)

Beberapa negara bagian di Amerika Serikat menerapkan pajak turis.

pajak turis ini masuk ke dalam penginapan atau hotel yang traveler gunakan selama liburan di sana.

Besaran pajak turis yang dikenakan sekitar 17 persen dari tagihan penginapan atau hotel.

12. Malaysia

Menara Petronas Malaysia (pexels.com)

Per 1 September 2019, Malaysia menerapkan pajak "Sayonara" atau retribusi untuk mereka yang terbang meninggalkan Malaysia.

Besaran pajak "Sayonara" ini tergantung pada tujuan dan kelas penerbangan maskapai yang digunakan.

Untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dengan tujuan ke negara-negara ASEAN dan menggunakan kelas ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 8 atau setara Rp 27 ribu.

Sedangkan wisatawan yang yang terbang dengan tujuan ASEAN dengan menggunakan kelas non-ekonomi harus membayar biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 50 atau setara dengan Rp 169.425.

Sepuluh negara di ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja dan Brunei.

Selain itu, untuk wisatawan yang meninggalkan Malaysia dan terbang ke negara-negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi diharuskan membayar retribusi keberangkatan sebesar RM 20 (Rp 67.770).

Sedangkan untuk tujuan non-ASEAN kelas non-Ekonomi, para wisatawan ini akan dikenai biaya retribusi keberangkatan sebesar RM 150 atau Rp 508.275.

Biar Tidak Mengganggu Penumpang Lain, Ini 7 Tips BAB di Toilet Pesawat

Mengenang BJ Habibie Lewat 3 Kuliner Khas Sulawesi Selatan

Mengenang BJ Habibie di Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)