Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Traveler Wajib Tahu, 12 Negara yang Terapkan Pajak Turis

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kota Blockchain (Blockchain City) di Selat Malaka, Malaysia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan ke luar negeri mungkin menjadi hal biasa yang dilakukan para traveler masa kini.

Tiket pesawat murah dan biaya hidup yang cukup terjangku, menjadi alasan traveler memilih luar negeri sebagai destinasi wisata saat liburan.

Tapi tahukah traveler, jika ada beberapa negara yang menerapkan pajak turis?

Berikut 12 negara yang terapkan pajak turis:

1. Bhutan

Negara yang menerapkan pajak turis dengan nominal tertinggi di dunia adalah Bhutan.

Bhutan menetapkan pajak sebesar 200-250 USD atau sekitar Rp 2,8 juta - Rp 3,5 juta sehari.

Tonton juga: 

Kebijakan pajak turis ini dibuat untuk membatasi jumlah turis yang berkunjung ke Bhutan.

Ini tidak lain untuk menjaga sumber daya alam dan budayanya.

Boyband Korea NCT Dream Kecewa Belum Sempat Cicipi Kuliner Khas Indonesia

Barongko, Makanan Khas Bugis-Makassar Favorit BJ Habibie

2. Jepang

Yudanaka, Jepang (Japan Guide)

Di awal tahun 2019, Jepang menetapkan pajak turis "Sayonara' sebesar 1000 yen atau sekitar Rp 130 ribu.

pajak turis "Sayonara" ini diterapkan bagi hampir semua turis internasional saat akan meninggalkan Jepang

menurut situs Badan Perpajakan Nasional Jepang, orang yang dibebaskan dari pajak sayonara di antaranya:

- Kru pesawat terbang.

Halaman
1234