- Orang yang dideportasi.
- Orang yang meninggalkan Jepang dengan cara khusus (seperti dengan menggunakan pesawat pemerintah).
- Orang yang tinggal di Jepang selama kurang dari 24 jam.
- Penumpang kapal pesiar yang hanya singgah di Jepang karena cuaca atau sebab lain yang tak terduga.
- Diplomat
- Tamu negara
- Personel angkatan bersenjata AS dan PBB
- Anak-anak yang berusia di bawah 2 tahun.
3. Selandia Baru
Selandia Baru juga menerapkan pajak turis bagi turis mancanegara kecuali dari Australia.
Turis dari mancanegara yang liburan ke Selandia Baru wajib membayar pajak sebesar 23,94 USD atau sekitar Rp 336 ribu.
Kebijakan pajak turis ini diberlakukan mulai pertengahan 2019.
4. Prancis
Traveler yang liburan ke Prancis wajib menyiapkan budget lebih.
Pasalnya di Prancis juga menerapkan pajak turis bagi traveler yang liburan di sana.
Baca tanpa iklan