Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beda Paspor Biasa dan E-Paspor yang Perlu Traveler Tahu sebelum Membuatnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto paspor biasa dan e-paspor.

TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak di kalangan traveler mungkin masih bertanya-tanya beda paspor biasa dan e-paspor.

Tahukah kamu apa beda paspor biasa dan e-paspor?

Tak banyak orang tahu beda paspor biasa dan e-paspor sehingga masih bingung memilih harus membuat paspor biasa atau e-paspor.

Paspor merupakan syarat penting yang dibutuhkan wisatawan sebelum liburan ke luar negeri.

Biasanya, paspor akan diperiksa di bandara keberangkatan dan bandara negara tujuan.

Setelah diperiksa, paspor akan diberi cap sebagai tanda masuk dan keluar suatu negara.

Lalu, apa bedanya paspor biasa dan e-paspor?

Dikutip TribunTravel dari laman KompasTravel dan berbagai sumber, berikut beda paspor biasa dan e-paspor.

1. Tempat pembuatan paspor biasa dan e-paspor.

Paspor biasa bisa diurus di semua kantor imigrasi.

Jika ingin mengurus paspor biasa, kamu bisa datangi kantor imigrasi kelas satu dan dua.

Sementara e-paspor, hanya bisa dibuat di kantor imigrasi tertentu.

Saat ini, membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas Satu di Indonesia, yaitu di Jakarta, Batam, dan Surabaya.

2. Data dan formulir yang diperlukan untuk membuat paspor biasa dan e-paspor.

Kelengkapan data e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat.

Halaman
123